MAKALAH PASAR TENAGA KERJA
MAKALAH
PASAR TENAGA KERJA
Disusun
guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Manajerial
Dosen Pengempu: Dr Supawi Pawenang SE,MM
Disusun Oleh :
Nama : Andega Satrio Putro Prabowo
NIM : 2015020153
Kelas : B2
Semester : V
Jurusan
Manajemen
Fakultas
Ekonomi
Universitas
Islam Batik Surakarta
Tahun
2017/2018
Kata
Pengantar
Puji syukur kami
ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan
karunia-Nya, proposal ini dapat terselesaikan dengan tepat pada waktunya.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi
Manajerial pada semester V di tahun ajaran 2017/2018 dengan judul “Pasar Tenaga
Kerja”.
Selain bertujuan untuk
memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi Manajerial, makalah ini dimaksudkan agar mahasiswa
dapat lebih memahami bagaimana cara untuk meningkatkan laba suatu perusahaan
khususnya melalui biaya. Kami menyadari selaku penyusun yang masih dalam proses
pembelajaran, penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena
itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif,
guna penulisan makalah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan bagi pembaca pada umumnya.
Penulis
Daftar
Isi
Halaman Judul ..................................................................................................... i
Kata Pengantar ..................................................................................................... ii
Daftar Isi ............................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN .................................................................................. 1
A. Latar
Belakang ............................................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah ....................................................................................... 2
C. Manfaat ...................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................
3
A. Pengertian
Pasar Tenaga Kerja .................................................................... 3
B. Penggolongan
Pasar Tenaga Kerja................................................................
4
C. Penyelenggaraan
Pasar Tenaga Kerja di Indonesia.......................................
5
D. Dampak
Pasar Tenaga Kerja Fleksibel..........................................................
6
E. Penentuan
Upah di Berbagai Bentuk Pasar Tenaga Kerja.............................
7
F. Fungsi
dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja.......................................................
10
G. Peranan
Pemerintah Dalam Mengatasi Masalah Tenaga Kerja.....................
10
BAB III PENUTUP ............................................................................................. 12
A. Kesimpulan
.................................................................................................. 12
B. Saran
............................................................................................................ 13
Daftar Pustaka ..................................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara berkembang memiliki
karakteristik ganda dalam pasar tenaga kerja. Pasar dibagi antara sector formal dan informal. Hal ini biasanya
dikarakteristikan dengan tingkat gaji yang tinggi dan gaji yang rendah,
penghasilan mereka juga dapat dikenali dari tingkat pendidikan. Dua sector ini adalah hasil dari
ketidaksamaan yang berarti dan keputusan dalam system ekonomi mereka. Ada
ketidaksamaan kelembagaan antara pasar tenaga kerja formal dan informal karena
mereka menjalankan dengan dua latar tenaga kerja yang berbeda, yang
menghasilkan perbedaan yang signifikan antara produktifitas tenaga kerja dan
gaji mereka. Selain itu, Nampak pembatasan atas mobolitas tenaga kerja antara
sector formal dan informal yang
memeberikan kesan adanya pasar tenaga kerja yang terputus.
Pasar tenaga kerja adalah seluruh
aktifitas dari prlaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dan lowongan
kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui
penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud disisni
adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan
pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Pasar tenaga kerja yang tidak
fleksibel diyakini merupakan penyebab
utama terjadinya kondisai tersebut. Bentuk-bentuk kekuatan dalam tenaga kerja yang disebabkan oleh berbagai regulasi
pemerintah seperti upah minimum provinsi (UMP). Peraturan pesangon, dan
peraturan perlindungan kerja dinilai sangat memberatkan perusahaan. Berdasarkan
alasan tersebut, terdapat rekomendasi agar pemerintah mengurangi perannya dalam
bentuk berbagai regulasi di pasar tenaga kerja. Kosekuensinya, peran bipartit
(pengusaha dan pekerja) akan menentukan keseimbangan pasar.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian
diatas, maka dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apakah pasar tenaga kerja?
2.
Bagaimanakah penggolongan pasar
tenaga kerja?
3.
Bagaimanakah penyelenggaraan pasar tenaga kerja di
Indonesia?
4.
Apakah dampak pasar tenaga kerja fleksibel?
5.
Bagaimanakah
penentuan upah di berbagai bentuk pasar tenaga kerja?
6.
Apakah fungsi
dan manfaat pasar tenaga kerja?
7.
Bagaimanakah peranan pemerintah dalam mengatasi
masalah tenaga kerja di Indonesia?
C. Manfaat
Manfaat yang
diharapkan adalah sebagai berikut :
1. Memberikan
pemahaman apa yang dimaksud pasar tenaga kerja.
2. Memberikan
pengetahuan tentang penggolongan pasar tenaga kerja?
3. Memberikan
pengetahuan tentang penyelenggaraan pasar tenaga kerja di Indonesia.
4. Memberikan
pemahaman apa yang menjadi dampak pasar tenaga kerja fleksibel.
5. Memberikan
pengetahuan bagaimana penentuan upah di berbagai bentuk pasar tenaga kerja.
6. Memberikan
pemahaman apa fungsi dan manfaat pasar
tenaga kerja.
7. Memberikan
pengetahuan bagaimana peranan pemerintah dalam mengatasi masalah tenaga kerja
di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar Tenaga Kerja
Sebagaimana yang dijelaskan dalam
bab pendahuluan diatas bahwa pasar tenaga kerja adalah seluruh aktivitas dari
pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja, atau
proses terjadinya penempatan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan
penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud disini adalah pengusaha,
pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari kerja untuk
dapat saling berhubungan.
Pasar tenaga kerja dapat pula
diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga
kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari
kerja (pemilik tenaga kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang /
lembaga yanng memerlukan tenaga kerja.
Pasar tenaga kerja diselenggarakan
dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan
orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka
untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka tenaga kerja ini
dirasa dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan
demikian tidak kerkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari
adanya pasar ini.
Untuk menciptakan kondisi yang
sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja
maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait. Para
pelaku di pasar tenaga kerja, diantaranya:
1.
Pencari kerja, yaitu setiap orang yang mencari
pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan kerja maupun orang yang sudah
bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan yang lebih baik yang sesuai dengan
pendidika, bakat, minat dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya
mencari pekerjaan.
2. Pemberian
kerja yaitu perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lembaga lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan berapa upah atau gaji.
3. Perantara
yaitu media atau lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja,
misalkan agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head hunters (pihak ketiga
yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga
kerja sesuai dengan kulifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, head hunters
akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau komisi
dari perusahaan.
B. Penggolongan Pasar Tenaga Kerja
1. Berdasarkan
Sifatnya
a.
Pasar Kerja Interen (Internal Labour Market)
Pasar kerja interen adalah pasar tenaga kerja yang
diperoleh dari dalam perusahaan itu sendiri. Pemenuhan kebutuhan karyawan
diambil dari dalam perusahaan melalui promosi maupun ddemosi karyawan. Promosi
addalah rotasi atau perpindahan karyawan ke dalam jabatan yang lebih, misalkan
dari asisten manajer menjadi manajer. Sedangkan demosi adalah rotasi karyawan
ke posisi yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya, misalkan manajer
personalia diturunkan menjadi staff.
b.
Pasar Kerja Ekstern (Eksternal Labour Market)
Pasar kerja ekstern adalah pasar ttenaga kerja yang
diperoleh dari luar perusahaan. Pemenuhan kebutuhan karyawan diperoleh dari
pihak luar, misalkan melalui iklan lowongan pekerjaan, agen atau penyallur
tenaga kerja atau melalui walk intterview.
2.
Berdasarkan Prioritasnya
a.
Pasar Tenaga
Kerja Utama ( Primary Labour Market)
Pasar kerja utama adalah pasar tenaga kerja yang
menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang tinggi,
pekerja yang baik dan dengan kondisi yang setabil. Pasar ini dapat ditemukan
pada sektor usaha yang menggunakan padat modal.
b.
Berdaasarkan Sekunder (Ssecondary Labour Market)
Para pekerja sekunder adalah pasar tenaga kerja yang
menawarkan jababtan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang rendah,
posisis yang kurang setabil dan kurang memberi kesempatan untuk pengembangan
karir karyawan. Biasanya ini dapat dilihat pada industri rrestoran dan jasa
hotel, kasir dan penjualan ritel.
3.
Berdasarkan Pendidikannya
a.
Pasar Tenaga Kerja Terdidik (Skilled Labour Market)
Pasar keja sekunder adalah pasar tenaga kerja yang
menawarkan pekerjaan yang membutuhkan karyawan yang berpendidikan dan memiliki
keterampilan yang memadai. Pasar tenaga kerja ini biasanya dibutuhkan pada
sektor usaha formal, misalnya dokter, akuntan, pengacara, dan lain sebagainya.
b.
Pasar Tenaga Kerja Tidak Terdidik (Unskilled Labour
Market)
Pasar tenaga kerja tidak terdidik adalah pasar tenaga
kerja yang menawarkan pekerjaan yang tidak mementingkan pendidikan maupun
keterampilan-keterampilan khusus tertentu. Pasar tenaga kerja ini biasanya
ditemui pada sektor usaha informal, misalnya pedagang asongan, loper koran dan
majalah, juru parkir dan lain sebagainya.
C. Penyelenggaran Pasar Tenaga Kerja di Indonesia
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa
tenaga kerja ditanngani oleh departemen tenaga kerja (Depnaker). Orang-orang
atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dan melapor ke Depnaker
dengan mennyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan
beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat
umum tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut.
Sementara itu, para pencari kerja
(Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya ke Depnaker dengan
menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya, keterangan tentang diri
pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan
kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan.
Apabila ada kesesuaian Depnaker akan mempertemukan antara si pencari kerja
dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk
transaksi lebih lanjut.
Selain Depnaker, di Indonesia juga
berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang bisa disebut
perusahaan penyalur tenaga kerja. Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulakan
dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau
lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja , baik di dalam
Maupun luar negeri, seperti
Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan penyaluran
perusahaan, ini juga sering menyelenggarakan pelatihan kepada para pencari
kerja yang ditampungnya. Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja dengan
orang atau lembaga yang membutuhkannya dapat dilakukan transaksi. Atas jasanya
menyalurkan tenaga kerja ini perusahaantersebut akan mendapatkan komisi.
D. Dampak Pasar Tenaga Kerja Fleksibel
Terdapat dilema dalam kebijakan yang
berkaitan dengan fleksibelitas pasar tenaga kerja. Tingkat upah yang rendah dan
aturan perlindungan kerja yang minimal dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan
menimbulkan dampak positif dalam bentuk tambahan kesempatan kerja. Resikonya,
hal tersebut mengancam kebanyakan hidup pekerja.
Sebaiknya, pasar tenaga kerja yang kaku
dengan berbagai regulasi pemerintah relatif menjami kepentingan pekerja.
Pemerrintah mengatur rekuitmen, upah minimum PHK, dan perlindungan kerja. Namun
hal tersebut dinilai memberatkan pengusaha.
Dikhawatirkan. Pengusaha telah
mengurangi jumlah pekerja atau merelokasi usaha untuk menyiasati mahalnya biaya
pekerja. Kesempatan kerja untuk pekerja laki-laki, pekerja perempuan, pekerja
dewasa. Pekerja muda, pekerja terdidik, pekerja kurang terdidik, pekerja kerah
biru, pekerja penuh waktu, dan pekerja paruh waktu berkurang secara signifikan
dengan adanya peningkatan upah minimum. Pengecualian terjadi pada pekerja kerah
putih. Setiap kenaikan upah minimum sebesar 10% justru akan meningkatkan
kesempatan kerja bagi pekerja kerah putih sebesar 10%.
E. Penentuan Upah di Berbagai Bentuk Pasar Tenaga Kerja
Pembayaran upah tenaga kerja dapat
dibebankan pada 2 pertimbangan, yaitu gaji dan upah. Gaji adalah pembayaran
kepada pekerja-pekerja tetap dan tenaga kerja profesional seperti pegawai
pemerintah, dosen, guru, manager, dan lain sebagainya, biasanya sebulan sekali.
Sedangkan upah adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja kasar yang pekerjaannya
selau berlimpah-limpah seperti pekerja pertanian, tukang kayu, buruh kasar dan
lain-lainn. Dalam teori ekonomi upah diartikan sebagai pembayaran atas
jasa-jasa fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para
pengusaha. Dalam teori ekkonomi, kedua jenis pendapatan pekerja tersebut
dinamakan upah.
Ada perbedaan upah uang dan upah
real. Upah uang adalah sejumlah uang yang diterima para pekerja dari para
pengusaha sebagai pembayaran atas tenaga modal atau fisik para pekerja yang
digunakan dalam proses produksi. Sedangkan upah real adalah tingkatan upah
pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut membeli barang-barang
dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja. Upah real
yang diterima tenaga kerja tergantung pada produktifitas dari tenaga kerja
tersebut. Sumber-sumber kenaikan produktifitas:
Kemajuan
teknologi memproduksi, meliputi:
·
Pergeseran / pergantian tenaga hewan dan manusia
menjadi tenaga mesin.
·
Perbaikan atau inovasi dari mesin ke mesin yang lebih
produktif.
Perbaikan
sifat-sifat tenaga kerja, meliputi:
·
Taraf kesehatan semakin tinggi.
·
Pendidikan
semakin tinggi.
·
Pengalaman semakin banyak (kursus, wrokshop, dll)
sehingga keterampilan meningkat.
Perbaikan
dalam organisasi perusahaan dan masyarakat, meliputi:
·
Perubahan manajemen (pemisahan pemilik dengan
pengelola)
·
Perbaikan infratruktur dari pemerintah)
·
Dregulasi pemerintah yang mendukung produktifitas
1.
Pasar Tenaga Kerja Persaingan Sempurna
Pasar
persaingan sempurna dalam pasar tenaga kerja berarti di dalam pasarterdapat
banyak perusahaan yang memerlukan tenaga kerja, dan tenaga kerja yang ada dalam
pasar tidak mrnyatukan diri didalam serikat-serikat buruh yang akan bertindak
sebagai wai mereka. Sifat permintaan dan penawaran di pasar barang, kurva
permintaan atas tenaga kerja seperti juga kurva permintaan atas suatu barang
bersifat menurun dari kiri ke kanan bawah. Berarti permintaan atas tenaga kerja
bersifat: semakin tinggi atau rendah upah tenaga kerja semakin sedikit atau banyak
permintaan atas tenaga kerja. Begitu pula untuk kurva penawaran berlaku
sebaliknya sama seperti permintaan barang.
2.
Pasar Tenaga Kerja Monopsoni
Monopsoni
berarti hanya terdapat satu pembeli di pasar sedangkan penjual jumlahnya
banyak. Berarti di pasar hanya terdapat satu firma yang akan menggunakan tenaga
kerja yang ditawarkan. Ini terwujud jika di suatubtempat/daerah tertentu
terdapat suatu firma yang sangat besar dan ia merupakan datu-satunya perusahaan
moderen di tempat tersebut.
3.
Pasar Tenaga Kerja Monopoli
Dengan
tujuan agar dapat memperoleh upah dan fasilitas bukankeuangan yang lebih baik,
tenaga kerja dapat menyatukan diri didalam serikat buruh atau persatuan
pekerja. Serikat buruh adalah organisasi yanng didirikan dengan tujuan agar
para pekerja dapat sebagai suatu kesatuan membicarakan atau menuntut
syarat-syarat kerja tertentu dengan para pengusaha.
Manfaat
penentuan upah dalam pasar tenaga kerja yang bersifat monopoli:
a. Menentukan
upah yang lebih tinggi dari yang dicapai pada keseimbangan permintaan dan
penawaran.
b. Membatasi
penawaran tenaga kerja.
c. Menjalankan
usaha-usaha yang bertujuan menaikan permintaan tenaga kerja.
Membatasi Penawaran Kerja Dengan Cara:
· Membentuk organisasi pekerja yang
bersifat sangat khusus
· Melarang
yang tidak menjadi anggota untuk memasuki pasar tenaga kerja
· Memberikan
persyaratan yang sukar untuk menjadi anggota organisasi tersebut.
Menambah Permintaan Tenaga Kerja
· Menambah
produktifitas
· Seminar
· Kursus/wrokshop
· Menuntut
pemerintah memberikan proteksi kepada industry domestik dan melarang impor.
4.
Pasar Tenaga
Kerja Monopoli Bilateral
Di pasar
monopoli upah adalah lebih tinggi dari pasar persaingan sempurna. Penentuan
tingkat upah di dalam pasar tenaga kerja dimana tenagaa kerja bersatu dalam
satu serikat buruh, dan didalam pasar hanuya terdapat satu perusahaan saja yang
menggunakan tenaga kerja.
Tingkat upah
yang terjadi bisa lebih tinggi/rendah dari pasar persaingan sempurna,
tergantung mana yang lrebih kuat tenaga kerja atau perusahaan.
Faktor-faktor
yang menimbulkan perbedaan upah:
· Perbedaan
corak permintaan dan penawaran dalam berbagai jenis pekerjaan.
· Perbedaan
dalam jenis-jenis pekerjaan.
· Perbedaan
kemampuan, keahlian, dan pendidikan.
· Terdapatnya
pertimbangan dalam keuangan dalam memilih pekerjaan.
· Ketidaksempurnaan
dalam mobilitas tenaga kerja.
F. Fungsi dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja
Bursa tenaga kerja memiliki fungsi
yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun dalam sektor-sektor yang
lalin. Fungsi pasar tenaga kerja, yaitu:
1.
Sebagai sarana penyaluran tenaga kerja
2.
Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi tentang
ketenagakerjaan
3.
Sebagai sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan
orang atau lembagayag pembutuhkan tenaga kerja.
Manfaat
adanya bursa tenaga kerja, yaitu:
1.
Dapat membantu para pencari kerja dalam memperoleh
pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran.
2.
Dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang
memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja.
3.
Dapat membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan
ketenagakerjaan.
G. Peranan Pemerintah Dalam
Mengatasi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia
1. Meningkatkan
Mutu Tenaga Kerja
Pemerintah
dalam rangka meningkatkan mutu tenaga kerja dengan cara memberikan
pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Pelatihan kerja diselenggarakan dan
diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan dan
produktifitas tennaga kerja, dengan adanya latihan kerja diharapkan dapat
meningkatkan kualitas tenaga kerja sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja
luar negeri.
2. Memperluas
Kemampuan Kerja
a.
Usaha pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja di
dalam negeri, yaitu:
·
Mendorong dan memfasilitasi penciptaan wirausahawan
baru.
·
Melaksanakan pelatihan keterampilan.
·
Mengembangkan industri padat karya.
·
Menyelenggarakan proyek-proyek pekerjaan umum.
b.
Usaha pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja ke
luar negeri, yaitu Perluasan kesempatan kerja ke luar negeri dilakukan dengan
cara mengirim tenaga kerja Indonesia melalui departemen tenaga kerja maupun
perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) Pemerintah mengeluarkan
peraturan dan peningkatan kualitas sumber daya TKI.
3. Memperoleh
Pemerataan Lapangan Kerja
Pemerintah
mengoptimalkan informasi pemberitahuan lowongan kerja kepada para pencari kerja
melalui pasar kerja, dengan cara ini diharapkan pencari kerja mudah mendapatkan
informasi lowongan pekerjaan.
4. Memperbaiki
Sistem Pengupahan
Pemerintah
harus memperhatikan penghasilan yang layak bagi pekerja. Untuk itu pemerintah
pemerintah menetapkan upah minimum regional (UMR). Dengan penetapan upah
minimum. Berarti perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum yang ditetapkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar tenaga kerja adalah seluruh
aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan para pencari kerja dengan
lowongan kerja , atau proses terjadinya penempatan atau hubungan kerja melalui
penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud disisni
adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan
pencari kerja untuk dapat saling berhubuungan.
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa
tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang
atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker
dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta
persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat tentang
adanya permintaan tenaga kerja tersebut.
Kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel hanya dapat siimplementasikan
jika pemerintah telah menyedikan jaminan sosial bagi warga negara. Pekerja yang
diupah rendah dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan memperoleh jaminan sosial
untuk hidup secara layak. Jaminan sosial juga melindungi pekerja dari
kemungkinan hubungan ketenagakerjaan yang merugikan, seperti PHK. Karena dapat
mempertemukan kebutuhan terhadap pasar tenaga kerja fleksibel dengan hak hidup layak warga
negara, jaminan sosial ini merupakan kebijakan yang ideal dan harus menjadi
pilihan kebijakan dalam jangka panjang (long-run). Sedangkan penetapan upah
ditentukan oleh beberapahal seperti tingkat pendidikan, jabatan, dan lain-lain.
Adanya pasar tenaga kerja ini sangat bermanfaat dalam membantu para pencari
kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
B. Saran
Melalui makalah ini kami sebagai
penyaji menyarankan kepada para pelajar lainnya agar belajar dan berusaha lebih
giat lagi dalam belajar, karena mengingat tantangan yang kita hadapi semakin hari
semakin berat. Sebagai lulusan sarjana nantinya kita harus memiliki kualitas
yang mumpuni sebagai tenaga pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Staff.uc.ac.id/internal/060803004/material/67AD-AS.pd
Idkf.bloger.net/yuesbi/e.../pasar%20Tnaga%20Kerja/.../matteri2/html
Id.wikipedia.org/wiki/pasar/tenaga_kerja
www.slideshare.net
Komentar
Posting Komentar